开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Bls: >>Tanya dokter kandungan pria?<<

SARJONO PRANOTO
 

waalaikumsalam warohmatulloh
Ukhti Yuni yg dirahmati Alloh ta'ala, coba anti buka , mudah2an anti memahami fatwa dari para Ulama, sebagai jawaban dari pertanyaannya.
wassalamualaikumwarohmatulloh

abu hamzah al pandawany

NASEHAT SEKITAR PROBLEMATIKA WANITA DAN DOKTER LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk pemerintah ?

Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepadaseorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya.

Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaan namun harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya.

Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan.

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq]
----- Pesan Asli ----
Dari: yuni <yuni@...>
Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 10:20:03
Assalamu'alaikum. ..
Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria? terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun, ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam?

Mohon bantuannya. Terimakasih

YUNI


Has shared: Situs Sunnah Di Genggaman Anda

 

wanted to share this with you:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami ingin berbagi sebuah tips kepada antum yang sibuk, namun memiliki fasilitas mobile, untuk tetap mengambil ilmu dari artikel terbaru situs-situs sunnah.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengurus Situs Assunnah.web.id

Menuntut Ilmu Syar鈥檌 Dari Situs Sunnah Di Genggaman Anda Dengan Morange




Powered by


Tanya Kajian di Serang

 

Assalamu'alaikum

Setelah mendapatkan informasi dari seorang teman tentang situs-situs bermanhaj ahlussunnah di internet, saya mulai tertarik untuk mmpelajari islam secara lebih seksama, dan saya ingin sekali mengajak keluarga untuk menghadiri kajian-kajian salaf di majelis-majelis ilmu. Saya tinggal di Tangerang dan bekerja di Serang-Banten. Dimanakah saya bisa mengikuti kajian di kedua daerah tersebut? mohon informasinya, terimakasih.


Kajian di Cinere

 

Assalamu'alaykum warahmatullaHi wabarakatuH.

Ikhwah fillah rahimakumullaH,

Kami dari Majelis Ta'lim Minhajus Sunnah, mengundang ikhwah fillah terutama yang berdomisili di Cinere dan sekitarnya untuk menghadiri kajian rutin yang diadakan di Mesjid Puri Cinere, Komplek Puri Cinere (lokasi di belakang Cinere Mall) pada :

Ahad Pertama : Kajian Aqidah
Ahad Ketiga : Kajian Fiqh
Waktu : 10.00 WIB - Zhuhur
Pemateri : Ustadz Djazuli Lc (Lulusan Univ. Islam Madinah Jurusan Ilmu Hadits)

Atas Perhatiannya kami ucapkan jazakumullaH Khairan katsira.

Abu Hasan Budi Aribowo
Koordinator Majelis Ta'lim

NB :
Informasi Ikhwan :
Budi 0817 4800492
Hari 0812 9491564

Informasi Akhwat :
Ummu Husain 0817 4841742


Tanya : Menbaca suratula'shri di akhir pertemuan.

yadidoo
 

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Saya ada pertanyaan tentang berdo'a dan membaca suratula'shri pada
setiap kali akhir pertemuan. Adakah sunnah untuk melalukannya atau
bid'ah?

Mohon kepada alim tentang tanya jawab ini di jelaskan.

Wassalam


tanya; salam/hormat

Ruhiyat
 

Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh

Di tempat ana bekerja ada program pendidikan yang wajib diikuti oleh semua karyawan.

Dalam pendidikan tersebut ada materi yang disebut salam inovasi, dimana salam tersebut

dilakukan setiap pagi ( sekitar 40 menit selama pendidikan) di pintu masuk ke PT. Caranya yaitu sambil berbaris dengan membungkukkan

badan kepada yang lewat didepan (orang/kendaraan) sambil mengucapkan slogan tertentu.

Bagaimanakah hal ini menurut syariat Islam?

Jazakallohu khair


Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh


Re: Tanya : Wanita Bermusafir

nur hanisah
 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Syukran kasira atas jawapan anta itudan saranan daripada anta .Sebenarnya ana bukan bekerja tetapi sedang menuntut ilmu iaitu seorang pelajar di sebuah negara arab di utara afrika. Maaf ,ana masih lagi kurang faham, kerana ana lihat,ramai sekali wanita-wanita muda bermusafir untuk menuntut ilmu khasnya di serata tempat di dunia imma di negara-negara arab juga di negara-negara barat atau eropah.Jika permusafiran mereka ini salah,kenapa tiada larangan dari mana-mana pihak daripada menerima pelajar wanita kecuali dengan mahrom?seperti yang dilaksanakan oleh kerajaan arab saudi yang tidak menerima pelajar wanita dari luar kecuali sudah berkahwin atau bermahrom??Adakah terdapat fatwa mua'ssarah yang membenarkan atau memberi sedikit kelonggaran kepada wanita untuk bermusafir tanpa mahrom dengan syarat-syarat tertentu? Harap sekali lagi diberi penjelasan. Maaf sekali lagi mengutarakan soalan.

----- Original Message ----
From: HASAN NURDIN (R10434) <hasan82@...>
Sent: Tuesday, November 13, 2007 2:03:26 AM
Subject: Re : [assunnah] Tanya : Wanita Bermusafir
Boleh

ana punya saran :
Mulai dari sekarang jika anti berfikir untuk meninggalkan pekerjaan anti ( di luar negeri ) masih banyak pekerjaan bagi kaum Hawa yang sesuai dengan syariat Islam di negeri anti sendiri ( malaysia ) . Ahsannya anti di rumah saja ( pekerjaan rumah ) karena surganya wanita itu ada di ruamah. Bahkan dalam hadist dikatakan bahwa " wanita sholat di rumahnya itu lebih baik dari pada solat di mesjidku
ini ( mesjid Nabawi ) " , apalagi hanya sekedar bekerja yang anti tidak punya mahrom disana.

Kemudian
jika anti hendak pergi ( naik pesawat ) untuk meninggalkan pekerjaan ( penuh dengan fitnah ) panggillah saudara anti yang semahrom ( dari laki-laki seperti kakek, ayah, adik, kaka , paman, ponakan dsb ) untuk menemani anti diperjalanan.

Karena wanita itu dilarang bepergian ( jarak yang bisa untuk qoshor solat ) tanpa mahrom.

Mudah-mudahan bermnfaat...lebih lanjut silahkan anti boleh baca...di bawah

BOLEHKAH WANITA PERGI DENGAN PESAWAT BILA KEADAAN AMAN BAGINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sumber :

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita pergi dengan pesawat udara tanpa mahram yang menemaninya dalam kondisi yang aman baginya ?

Jawaban
Rasulullah Shallallahu 芒鈧渁laihi wa salam bersabda.

芒鈧揂rtinya : Wanita tidak boleh bepergian kecuali didamping oleh mahramnya芒鈧拷

Beliau mengatakan hal ini diatas mimbar pada hari-hari haji. Lalu ada seorang laki-laki berdiri dan bertanya : 芒鈧揥ahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk berhaji, sedangkan saya ikut peperangan ini dan itu芒鈧拷. Rasulullah Shallallahu 芒鈧渁laihi wa sallam bersabda : 芒鈧損ergilah berhaji bersama istrimu芒鈧拷. Beliau memerintahkan laki-laki itu untuk meninggalkan peperangan dan melaksanakan haji bersama istrinya. Rasulullah Shallallahu 芒鈧渁laihi wa sallam tidak bertanya kepadanya, apakah istrimu dalam kondisi aman ? Atau apakah istrimu bersama wanita lain atau tetangganya ? Ini menunjukkan keumuman larangan bagi wanita bepergian tanpa mahramnya. Juga, karena kemungkinan bahaya bisa terjadi meskipun di pesawat terbang. Hendaklah kita semua memperhatikan hal ini.

Lelaki yang menginginkan istrinya pergi dengan pesawat terbang ia pulang mengantar istrinya ke bandara ? Ia akan pulang di saat istrinya masih menunggu di pesawat. Dia akan berada dalam ruang tunggu tanpa ditemani mahramnya. Kalaupun mulanya suaminya masuk ke ruang tunggu tanpa bersamanya dan menemaninya hingga istrinya masuk pesawat dan take off. Apakah tidak mungkin dalam perjalanannya peawat kembali ? Ini nyata terjadi, bahwa pesawat kembali lagi karena ada kerusakan teknis, atau karena kondisi cuaca. Jika kita anggap pesawatnya jalan terus dan sampai di kota yang ditujunya, akan tetapi bandaranya sedang penuh atau cuaca disekitar bandara tidak memungkinkan bagi pesawat untuk mendarat. Kemudian pesawat tersebut pindah ke bandara lain. Ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi. Atau kita anggap bahwa pesawatnya tiba di waktu yang telah ditentukan dan mendarat di bandara yang dituju, akan tetapi mahram yang akan menjemputnya belum tiba karena beberapa hal yang terjadi padanya. Atau kita anggap bahwa hal itu tidak terjadi, dan mahramnya menjemputnya pada waktu yang tepat, masih ada kemungkinan lain, siapa orang yang duduk di sampingnya di dalam pesawat ? Tidak mungkin seorang wanita. Kemungkinan terbesar adalah seorang laki-laki. Laki-laki itu bisa jadi adalah hamba Allah yang khianat, ia akan tertawa kepada wanita itu. Mengajaknya berbicara dan bercanda denganntya, meminta nomor teleponnya dan memberikan nomornya kepada wanita itu. Bukankah ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi ? Siapa yang selamat dari bahaya semacam ini ?

Karena itu, kita dapati hikmah yang besar dari larangan Nabi Shallallahu 芒鈧渁laihi wa sallam bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram yang menemaninya, tanpa merincinya dan tanpa mensyaratkannya dengan sesuatu. Atau kita mungkin berkata. Rasulullah Shallallahu 芒鈧渁laihi wa sallam tidak mengetahui hal yang ghaib dan tidak mengerti tentang pesawat terbang. Sabda beliau kita artikan bepergian dengan unta, bukan dengan pesawat, jadi wanita tidak diperbolehkan bepergian dengan unta kecuali dengan mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu 芒鈧渁laihi wa sallam tidak tahu tentang pesawat yang mampu menemempuh jarak antara Thaif sampai Riyadh hanya dalam waktu satu jam setengah, sedangkan unta melampuinya dalam waktu satu bulan. Jawabnya, apabila Rasulullah Shallallahu 芒鈧渁laihi wa sallam tidak mengetahui hal itu, maka sesungguhnya Tuhan beliau yang Mahasuci mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta芒鈧劉ala telah berfirman.

芒鈧揂rtinya : Dan kami telah turunkan Al-Kitab kepadamu sebagai penjelas dari segala sesuatunya芒鈧拷 [An-Nahl : 89]

Saya memperingatkan saudara-saudaraku dari kenyataan yang berbahaya ini. Yaitu meremehkan perkara perginya wanita tanpa ditemani mahramnya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan sopir dalam satu mobil, meski masih dalam kota, karena itu adalah perkara yang berbahaya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan saudara suami di dalam rumah, karena Nabi Shallallahu 芒鈧渁laihi wa sallam bersabda.

芒鈧揂rtinya : Hindarilah berkumpul dengan wanita, 芒鈧揗ereka bertanya, 芒鈧揃agaimana halnya saudara ipar ? 芒鈧揃eliau menjawab : 芒鈧揝audara ipar bagaikan kematian芒鈧拷.

Maksudnya hati-hatilah terhadapnya dengan sepenuh hati. Yang mengherankan bahwa sebagian ulama 芒鈧渟emoga Allah memberi maaf kepada mereka- menafsirkan 芒鈧淎l-Hamwu Al-Mautu芒鈧拷 dengan 芒鈧渂ahwa saudara ipar pasti dan tidak bisa dihindari- akan berkumpul dengan istri saudaranya sebagaimana kematian yang pasti akan menjumpainya芒鈧拷

[Durus Wa Fatawal Harami l Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3./225]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami芒鈧劉ah Lil Mar芒鈧劉atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tntang wanita, terbitan Darul Haq]

---------- Original Message ----------

From : nur hanisah <nur_takwa88@...>
To : assunnah@...
Date : 07/11/12 22:39:30
Subject : [assunnah] Tanya : Wanita Bermusafir
Assalamualaikum
untuk awalnya,terima aksih banyak2 saya ucapkan kepada seorang akhi yang telah membantu menjawab sebahagian soalan-soalan saya sebelum ini,dan di sini sekali lagi saya ingin mengutarakan satu soalan dengan harapan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah sekalian dapat membantu,

Apakah hukumnya seorang wanita,seperti saya yang belum berkahwin menuntut ilmu ke luar negara atau bermusafir tanpa muhrim?Kerana saya dan rakan -rakan yang lain sering ditegur oleh orang-orang arab di sini.Dan mereka dengan keras mengatakan bahawa perbuatan kami salah dan boleh menimbulkan fitnah.Saya dan rakan-rakan menjadi bingung di tambah lagi menerima jawapan juga pandangan yang berbeza-beza. Maaf jika soalan seperti sudah diutarakan,harap antum semua dapat membantu.syukran.


PENGAJIAN UMUM "Meraih Kebahagiaan Dengan Islam" di MALANG

 

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Hadirilah Pengajian Umum dengan tema "Meraih Kebahagiaan Dengan Islam"
yang Insya Allah akan diselenggarakan pada :
- Tanggal : 23 - 25 November 2007
- Tempat : Masjid MUHAJIRIN ITN, Jl. Bend. Sigura-gura - Malang
- Pemateri :
1. Jum'at, 23 Nov 2007, pkl. 12:45 s/d selesai
Materi : Imam Asy-Syafi'i Imam Kaum Muslimin
Oleh : Al-Ustadz Agus Hasan Bashori (Malang)

2. Sabtu, 24 Nov 2007, pkl. 09:00 s/d selesai
Materi : Antara Sunnah dan Syiah
Oleh : Al-Ustadz Yusuf Baisa (Cirebon)

3. Ahad, 25 Nov 2007, pkl. 09:00 s/d selesai
Materi : Ukhuwah Islamiyah
Oleh : Al-Ustadz Muhammad Wujud (Magelang)

Dipersembahkah untuk Umat Islam se-Malang Raya oleh :
- FORKIAS (Forum Kajian Islam Asrama) UB
- CP : Bahar (085655551727, 081553644436)

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Dipublikasikan oleh :

Abu Ammar


Re: Tanya : Shalat di perjalanan

Chandraleka
 

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ..

Mengenai shalat di atas kendaraan.
Untuk shalat fardhu kalau masih bisa untuk turun dari kendaraan, maka turun saja. Dalilnya

"Apabila beliau hendak menunaikan shalat fardhu, maka beliau turun (dari kendaraannya) lalu menghadap ke arah kiblat. (HR. Bukhari dan Ahmad).

Kecuali dalam shalat sunat. Diriwayatkan bahwa:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunat di dalam perjalanan di atas kendaraannya, dan beliau melaksanakan shalat witir di atasnya, ke arah mana saja kendaraan itu menghadap -- baik ke arah timur maupun ke arah barat. (HR. Bukhari, Muslim, dan as Siraj).
Lihat masalah ini di Shifat Shalat Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message -----
5a. Re: Tanya : Shalat di perjalanan
Posted by: "Prihtiantoro, Dedhy UWB53" Dedhy.Prihtiantoro@...
prihtiantoro
Sun Nov 11, 2007 2:28 pm (PST)
Wa'alaykum salaam

Saya ingin menjawab dari apa yang saya tahu dan saya kerjakan. Mohon maaf,
tidak bisa menyertakan dalilnya (nggak hafal), tapi saya selalu berusaha
ittiba'. Jadi kalau ada teman yang tahu bahwa yang saya lakukan ini kurang
tepat, mohon koreksinya juga.

1. Shalat di perjalanan

- Tayamum dengan debu yang nempel di kursi
- Sambil tetap duduk di atas kendaraan dengan menghadap kemana kendaraan
berjalan
- Bertakbir dan sedekap seperti biasa.
- Ketika ruku' badan agak dicondongkan ke depan
- Ketika sujud badan lebih condong lagi ke depan, dibedakan dengan ruku'
- Sisanya sama


Re: >> Tanya : asal-usul sifat Alloh yang 20 <<

 

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu,

Sekedar buat meralat tulisan akh Abu Aufar tentang Abu Musa Al Asy'ari,
bahwa beliau adalah salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Sedangkan Abu Hasan Al Asy'ari adalah seorang imam yang
sebelumnya bermanhaj Mu'tazilah yang kemudian kembali ke manhaj Salaf,
beliau lahir tahun 260 H dan wafat tahun 324 H.

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu,
Abu Ihsan Syahrivi

Posted by: "Abu Yaasiin" yusufaz@...
Wed Nov 7, 2007 7:36 pm (PST)
Wa'alaikumussalam warokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Akhi, sifat 20 ini tertanam pada diri kita sejak kita belajar di
Diniyyah, dimana ternyata sifat ini menyalahi dan bertentantang dengan
Asma ALLOHu Ta'ala, saat ini kita semua tau bahwa Asma ALLOHu Ta'ala
adalah 99, walaupun sebenarnya tidak terbatas juga hanya 99 dari Asma
ALLOH dan hanya ALLOHu Ta'ala sajalah yang Mengetahui akan Sifat dan
Asma-Nya yang Agung.

Katakanlah Asma ALLOH yang 99, kalau dikatakan sifat ALLOH hanya 20
saja, maka bagaimana dengan yang sisanya, apakah dari Asma ALLOH yang
sisanya itu tidak terdapat sifat, sungguh suatu yang mustahil bahwa
ALLOH mempunyai Asma tapi tidak mempunya sifat.

Maka dari itu paham yang mengatakan bahwa sifat ALLOH hanyalah 20 saja,
bertentangan dengan sifat ALLOH itu sendiri, karena semua Asma ALLOH
tentu mempunyai sifat yang Agung.

Demikian dari ana, BarokaLLOHu fiikum.

Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh.

Abu Yaasiin Yusuf.

Lihat juga pembahasanya di almanhaj.or.id diantaranya
Metode Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Dalam Meniadakan Dan Menetapkan Asma'
Dan Sifat Bagi Allah

Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Secara Ijmal Mengenai Sifat-Sifat Allah

Kaidah Tentang Sifat-Sifat Allah Jalla Jalaluhu Menurut Ahlus Sunnah


Posted by: "Teuku Maulisa Asri (Poncha)" tmasri@...
Wed Nov 7, 2007 12:37 am (PST)
Assalamu'alaikum,

Yang saya pelajari, memang benar bahwa sifat 20 ini adalah ajaran yang
disampaikan/dipelopori oleh Abu Musa Al Asy'ari tetapi bukan saat beliau
masih berfaham Mu'tazilah melainkan setelah beliau keluar dari
Mu'tazilah karena perdebatan yang terjadi antara beliau dengan orang tua
(tiri/angkat) yang juga pendiri Mu'tazilah.

Faham tersebut yang kemudian dikenal dengan Faham Al Asy'ariyah yang
sampai saat ini masih sangat2 banyak difahamani dan dijalankan. Kalau
tidak salah faham ini banyak diamalkan oleh Al Wasliyah.

Abu Musa sendiri sebenarnya juga udah bertaubat dan kembali ke faham
salafushalih dan sudah sempat merevisi/meralat semua buku beliau tetapi
banyak yang tidak tau. Lain halnya dengan Imam Ghazali juga sudah
bertaubat tetapi tidak sempat merevisi/meralat kitabnya (Ihya
Ullumuddin).

Demikian, semoga bermanfaat. Mudah2an yang lain bisa meluruskan apabila
terdapat kesalahan dan kekeliruan sekalian melengkapinya.

Wassalamu'alaikum,

Abu Aufar

> "iam prasetyo"<iam_288@...> Wrote:
> assalamualaikum warohmatulloh .
>
> afwan, ana mau tanya darimanakah ana bisa menemukan penjelasan dan
sumber
> sumber rujukan tentang asal-usul sifat Alloh yang 20 ???
>
> informasi yang ana dapatkan bahwa sifat itu berasal Imam Al Asy'ari
> (sebelum bertaubat, ketika masih berfahaman Mu'tazilah).
> Dan ana sendiri tidak tahu di kitab apakah ini .
>
> wassalamualaikum warohmatulloh


Re: OOT: Cari Rujukan Tempat Belajar Bahasa Pemograman

FAUZAN
 

Pertama sebaiknya ditentukan dulu inginnya fokus ke pemrograman yang basis online atau yang basis offline. Karena bahasa pemrograman online semacam PHP dan javascript sekarang juga semakin banyak dipakai dan varian serta turunannya juga sudah sangat banyak. Sehingga seseorang yang jago dengan programming basis offline seperti Delphi dan lain-lain, belum tentu jago yang basis online.

moga bermanfaat


On Mon, 12 Nov 2007 08:19:59 +0700, Arief Wijaya <aryared@...> wrote:

Wa'alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh...

Ana sarankan antum untuk belajar bahasa JAVA, karena banyak sekali
kelebihan2 bahasa pemrograman JAVA, antara lain secara umum adalah:
- JAVA bersifat Free, jadi antum bisa download di situs :

- JAVA bersifat Multi Flatform. artinya file execute java bisa berjalan
disemua system komputer
motto JAVA : "One Code RUN anywhere"
- Untuk IDE yang digunakan, ana sarankan untuk pakai Netbeans atau
Eclippes
- beli buku2 JAVA Tutorial di toko2 buku...sekarang sudah banyak...di
internet juga banyak...search aja di google

demikian..mudah2an bisa membantu antum

Wassalamualaikum...


----- Original Message ----
From: Hafid <hafidzyrex@...>
To: assunnah@...
Sent: Friday, November 9, 2007 6:35:40 PM
Subject: [assunnah] OOT: Cari Rujukan Tempat Belajar Bahasa Pemograman

Assalamu'alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh

Ana kuliah sudah semester akhir, dan rencananya tahun depan akan memulai
membuat skripsi --ana kuliah jurusan Teknik Informatika untuk kelas
karyawan. Ana ingin sekali bisa memahami salah satu bahasa pemograman,
tapi ana belum tahu buku atau tempat referensi untuk belajar supaya ana
bisa mengejar ketertinggalan ana. Mohon bantuannya.

Jazakallahu

Wassalamu`alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh
--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi

0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Tanya dokter kandungan pria?

yuni
 

Assalamu'alaikum...

Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria? terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun, ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam?

Mohon bantuannya. Terimakasih

YUNI


Tanya : Doa bersama

EMY
 

Assalamu'alaikum

Tetangga saya mau berangkat haji, mereka mengundang kami untuk hadir dalam Walimatus Safar, apa hukumnya kalau kami tidak menghadirinya, tetapi kami diluar acara mengucapkan selamat jalan kepada mereka.

Wassalamu'alaikum


Re: >>Tahlilan<<

 

From: EMY <emy@...>
Sent: Monday, November 12, 2007 12:09:45 PM
Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun saya tidak ikut mbaca Yasin.
Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga (keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan?
Mohon saran
Terimakasih
Emmy
=========
assalamu'alaikum
Coba anti cari kesibukan yang bertepatan pada saat hari diadakan tahlilan tersebut, seperti anti ajak suami anti untuk jiarah/berkunjung kerumah orang tua anti antau kerumah saudara dan sebagainya jika anti bisa beri keterangan bahwa tahlilan seperti itu tidak ada dalam agama islam, tentu dengan referensi buku yang mendukung argumen anti, tapi tentunya hal ini tidak akan mudah biasanya tahlilan seperti ini sudah mendara daging bagi masyarakat kita, Jika tidak bisa bersabarlah dan terus berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah, Allah akan memberi kemudahan kepada kita dan tidak membebankan kita melainkan dengan kesangupan kita,

coba cari refrensi di buku-buku tentang tahlil atau kunjungi insyaAllah manfaat, wallahu a'lam
Fadhillah Alfadhl

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BIDAH MUNKAR DENGAN IJMA PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jamaah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu alam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa nauddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaaa ila ahlil mayyiti wa shonatath-thoami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Bada dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bidah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bidahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Hukum diatas berdasarkan ijma para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabiin dan tabiut-tabiin dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafiiy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijmanya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma mereka dalam masalah selamatan kematian.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafiiy di ktabnya Al-Um (I/318).

Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]


Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan taziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bidah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabiin dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !

[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau Raudlotuth Tholibin (2/145).

[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bidah. [Baca ; Al-Majmu syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam

[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

[9]. Berkata penulis kitab Al-Fiqhul Islamiy (2/549) : Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bidah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah.

[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafiiy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafiiy : Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... [Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Jafar di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Quran Untuk Mayit Bersama Imam Syafiiy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!



____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.


Re: >>Tanya : Membaca Yasiin di Kuburan<<

 

From: EMY <emy@...>
Sent: Monday, November 12, 2007 3:01:15 PM
Assalamu'alaikum
Kemari saya mengahdiri acara di rumah adik ipar
Ustad yang ceramah menyampaikan katanya memabacakan surat yasin dikuburan
alamarhum/almarhuma h akan sampai ke pada yang bersangkutan
Apakah ini penyimpangan? bukankah kita tidak boleh membaca Al Quran
dikuburan?
============

wa'alaikumussalam warahmatullah
artikel ini ana kutp dari

BACAAN SURAT YASIN BUKAN UNTUK ORANG MATI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


HADITS PERTAMA

茫贸盲煤 脼贸脩贸脙贸 铆贸脫 脻枚铆煤 谩贸铆煤谩贸脡貌 脟脠煤脢枚脹贸脟脕贸 忙贸脤煤氓枚 脟谩谩氓枚 脹玫脻枚脩贸 谩贸氓玫 茫贸脟 脢贸脼贸脧酶贸茫贸 茫枚盲煤 脨贸盲煤脠枚氓枚 脻贸脟脼煤脩贸脛玫忙煤氓贸脟 脷枚盲煤脧贸 茫贸忙煤脢贸脟脽玫茫煤.

鈥淎rtinya : Barangsiapa membaca surat Yaasiin karena mencari keridhaan Allah Ta鈥檃la, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu, bacakan-lah surat itu untuk orang yang akan mati di antara kalian.鈥�
[HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu鈥檃bul Iman]

Keterangan: HADITS INI (脰贸脷枚铆煤脻帽) LEMAH

Lihat Dha鈥檌f Jami鈥檜sh Shaghir (no. 5785) dan Misykatul Mashaabih (no. 2178).

HADITS KEDUA

茫贸盲煤 脪贸脟脩贸 脼贸脠煤脩贸 忙贸脟谩枚脧贸铆煤氓枚 脽玫谩酶贸 脤玫茫玫脷贸脡貌 脻贸脼贸脩贸脙贸 脷枚盲煤脧贸氓玫茫贸脟 脙贸忙煤 脷枚盲煤脧贸氓玫 铆贸脫 脹玫脻枚脩贸 谩贸氓玫 脠枚脷贸脧贸脧枚 脽玫谩酶枚 脗铆贸脡貌 脙贸忙煤 脥贸脩煤脻貌.

鈥淎rtinya : Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum鈥檃t dan membacakan surat Yaasiin (di atasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya.

Keterangan: HADITS INI (茫贸忙煤脰玫忙煤脷帽) PALSU

Diriwayatkan oleh Ibnu 鈥楢diy (I/286), Abu Nu鈥檃im dalam kitab Akhbaru Ashbahan (II/344-345) dan 鈥楢bdul Ghani al-Maqdisi dalam Sunannya (II/)91 dari jalan Abu Mas鈥檜d Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin 鈥楿rwah, dari ayahnya, dari 鈥楢isyah, dari Abu Bakar secara marfu鈥�.

Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha鈥檌fah wal Maudhu鈥檃h (no. 50).

Dalam hadits ini ada 鈥楢mr bin Ziyad Abul Hasan ats-Tsaubani. Kata Ibnu 鈥楢diy: 鈥淚a sering mencuri hadits dan menyampaikan hadits-hadits yang BATHIL.鈥�

Setelah membawakan hadits ini, Ibnu 鈥楢diy berkata: 鈥淪anad hadits ini BATHIL, dan 鈥楢mr bin Ziyad dituduh oleh para ulama memalsukan hadits.鈥�

Kata Imam Daruquthni: 鈥淚a sering memalsukan hadits.鈥�

Periksa: Mizaanul I鈥檛idal (III/260-261 no. 6371), Lisanul Mizan (IV/364-365).

Penjelasan Hadits-Hadits Di Atas.
Hadits-hadits di atas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya membaca surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang naza鈥� (sakaratul maut) dan ketika berziarah ke pemakaman kaum Muslimin terutama ketika menziarahi kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum Muslimin menganggap hal itu 鈥楽unnah鈥�? Maka sekali lagi saya jelaskan bahwa semua hadits-hadits yang menganjurkan itu LEMAH, bahkan ada yang PALSU, sebagaimana yang sudah saya terangkan di atas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah berbuat BID鈥橝H. Dan telah menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam yang sah yang menerangkan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza鈥� dan ketika berziarah ke kubur.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: 鈥淢embacakan surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza鈥� dan membaca al-Qur'an (membaca surat Yaasiin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah BID鈥橝H DAN TIDAK ADA ASALNYA SAMA SEKALI DARI SUNNAH NABI SHALLALLAHU 鈥楢LAIHI WA SALLAM YANG SAH.

Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida鈥檜ha (hal. 20, 241, 307 & 325), cet. Maktabah al-Ma鈥檃rif.)

Sunnah Nabi Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam Ketika Ada Orang yang Sedang dalam Keadaan Naza鈥�

Pertama
Di-talqin-kan (diajarkan) dengan 鈥楲aa Ilaaha Illallah鈥� agar ia (orang yang akan mati) mengucapkan 鈥溍∶嚸趁吤睹∶趁ッ� 脜枚谩脟酶贸 脟谩谩酶贸氓玫 (Laa Ilaaha Illallah).鈥�

Dalilnya:

脷贸盲煤 脙贸脠枚铆煤 脫贸脷枚铆煤脧枚 脟谩煤脦玫脧煤脩枚铆酶枚 铆贸脼玫忙煤谩玫: 脼贸脟谩贸 脩贸脫玫忙煤谩玫 脟谩谩氓枚 脮贸谩酶贸矛 脟谩谩酶贸氓玫 脷贸谩贸铆煤氓枚 忙贸脫贸谩酶贸茫贸: 谩贸脼酶枚盲玫忙煤脟 茫贸忙煤脢贸脟脽玫茫煤 谩脟贸 脜枚谩贸氓贸 脜枚谩脟酶贸 脟谩谩酶贸氓玫.

"Artinya : Dari Abu Sa鈥檌d al-Khudri, ia berkata: 鈥淭elah bersabda Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam, 鈥楢jarkanlah 鈥楲aa Ilaaha Illallah鈥� kepada orang yang hampir mati dari an-tara kalian.鈥�

Hadits SHAHIH, riwayat Muslim (no. 916), Abu Dawud (no. 3117), an-Nasa'i (IV/5), at-Tirmidzi (no. 976), Ibnu Majah (no. 1445), al-Baihaqi (III/383) dan Ahmad (III/3).

Nabi Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam menganjurkan agar kalimat Tauhid ini yang terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk Surga.

Beliau Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam bersabda:

茫贸盲煤 脽贸脟盲贸 脗脦枚脩玫 脽贸谩脟贸茫枚氓枚 谩脟贸脜枚谩贸氓贸 脜枚谩脟酶贸 脟谩谩酶贸氓玫 脧贸脦贸谩贸 脟谩煤脤贸盲酶贸脡贸.

鈥淎rtinya : Barangsiapa yang akhir perkataannya 鈥楲aa Ilaaha Illallah,鈥� maka ia akan masuk Surga.鈥� [ Hadits riwayat Ahmad (V/233, 247), Abu Dawud (no. 3116) dan al-Hakim (I/351), dari Mu鈥檃dz bin Jabal radhiyallahu 鈥榓nhu.]

Kedua
Hendaklah mendo鈥檃kan kebaikan untuknya dan kepada mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik.

Dalilnya:

脷贸盲煤 脙玫茫酶枚 脫贸谩贸茫贸脡贸 脼贸脟谩贸脢煤: 脼贸脟谩贸 脩贸脫玫忙煤谩玫 脟谩谩氓枚 脮贸谩酶贸矛 脟谩谩酶贸氓玫 脷贸谩贸铆煤氓枚 忙贸脫贸谩酶贸茫贸: 脜枚脨贸脟 脥贸脰贸脩煤脢玫茫煤 脟谩煤茫贸脩枚铆煤脰贸 脙贸忙枚 脟谩煤茫贸铆酶枚脢贸 脻贸脼玫忙煤谩玫忙煤脟: 脦贸铆煤脩冒脟 脻贸脜枚盲酶贸 脟谩煤茫贸谩脟贸脝枚脽贸脡贸 铆玫脛酶茫酶枚盲玫忙煤盲贸 脷贸谩贸矛 茫贸脟 脢贸脼玫忙煤谩玫忙煤盲贸.

"Artinya : Dari Ummu Salamah, ia berkata: 鈥淩asulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam telah bersabda, 鈥楢pabila kalian menjenguk orang sakit atau berada di sisi orang yang hampir mati, maka katakanlah yang baik! Karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan (do鈥檃) yang kalian ucapkan.鈥欌� [Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no. 919) dan al-Baihaqi (III/384) dan selain keduanya.]

SUNNAH-SUNNAH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM KETIKA BERZIARAH KE PEMAKAMAN KAUM MUSLIMIN

Pertama
Mengucapkan salam kepada mereka.

Dalilnya ialah:
鈥楢isyah radhiyallahu 鈥榓nha pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam: 鈥淲ahai Rasulullah apakah yang harus aku ucapkan kepada mereka (kaum Muslimin, bila aku menziarahi mereka)?鈥� Beliau men-jawab: 鈥淜atakanlah:

脟谩脫酶贸谩脟贸茫玫 脷贸谩贸矛 脙贸氓煤谩枚 脟谩脧酶枚铆贸脟脩枚 茫枚盲贸 脟谩煤茫玫脛煤茫枚盲枚铆煤盲贸 忙贸脟谩煤茫玫脫煤谩枚茫枚铆煤盲贸 忙贸铆贸脩煤脥贸茫玫 脟谩谩酶贸氓玫 脟谩煤茫玫脫煤脢贸脼煤脧枚茫枚铆煤盲贸 茫枚盲酶贸脟 忙贸脟谩煤茫玫脫煤脢贸脙煤脦枚脩枚铆煤盲贸 忙贸脜枚盲酶贸脟 脜枚盲煤 脭贸脟脕贸 脟谩谩酶贸氓玫 脠枚脽玫茫煤 谩贸谩脟贸脥枚脼玫忙煤盲贸.

"Artinya : Semoga dicurahkan kesejahteraan atas kalian wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada orang yang telah mendahului kami dan kepada orang yang masih hidup dari antara kami dan insya Allah kami akan menyu-sul kalian.鈥欌�

[Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/221), Muslim (no. 974) dan an-Nasa'i (IV/93), dan lafazh ini milik Muslim]

Buraidah berkata: 鈥淎dalah Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para Shahabat) apabila mereka memasuki pemakaman (kaum Muslimin) hendaknya mengucapkan:

脟谩脫酶贸谩脟贸茫玫 脷贸谩贸铆煤脽玫茫煤 脙贸氓煤谩贸 脟谩脧酶枚铆贸脟脩枚 茫枚盲贸 脟谩煤茫玫脛煤茫枚盲枚铆煤盲贸 忙贸脟谩煤茫玫脫煤谩枚茫枚铆煤盲贸 忙贸脜枚盲酶贸脟 脜枚盲煤 脭贸脟脕贸 脟谩谩酶贸氓玫 脠枚脽玫茫煤 谩脟贸脥枚脼玫忙煤盲贸 盲贸脫煤脙贸谩玫 脟谩谩酶贸氓贸 谩贸盲贸脟 忙贸谩贸脽玫茫玫 脟谩煤脷贸脟脻枚铆贸脡贸.

"Artinya ; Mudah-mudahan dicurahkan kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah agar mengampuni kami dan kalian.鈥欌�

[Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no.975), an-Nasa-i (IV/94), Ibnu Majah (no. 1547), Ahmad (V/353, 359 & 360). Lafazh hadits ini adalah lafazh Ibnu Majah]

Kedua
Mendo鈥檃kan dan memohonkan ampunan bagi mereka.

Dalilnya:

脷贸盲煤 脷贸脟脝枚脭贸脡贸 脙贸盲酶贸 脟谩盲酶贸脠枚铆酶贸 脮贸谩酶贸矛 脟谩谩酶贸氓玫 脷贸谩贸铆煤氓枚 忙贸脫贸谩酶贸茫贸 脽贸脟盲贸 铆贸脦煤脩玫脤玫 脜枚谩贸矛 脟谩煤脠贸脼枚铆煤脷枚 脻贸铆贸脧煤脷玫忙煤 谩贸氓玫茫煤 脻贸脫贸脙贸谩贸脢煤氓玫 脷贸脟脝枚脭贸脡玫 脷贸盲煤 脨贸谩枚脽贸 脻贸脼贸脟谩贸: 脜枚盲酶枚铆煤 脙玫茫枚脩煤脢玫 脙贸盲煤 脙贸脧煤脷玫忙贸 谩贸氓玫茫煤.
"Artinya :Aisyah berkata: 鈥淏ahwasanya Nabi Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam pernah keluar ke Baqi鈥� (tempat pemakaman kaum Muslimin), lalu beliau mendo鈥檃kan mereka.鈥� Kemudian 鈥楢isyah bertanya tentang hal itu, beliau menjawab: 鈥淪e-sungguhnya aku diperintah untuk mendo鈥檃kan mereka.鈥�
[Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/252)]

BACA AL-QUR'AN DI PEMAKAMAN MENYALAHI SUNNAH NABI SHALALLLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

Hadits-hadits yang saya sebutkan di atas tentang Adab Ziarah, menunjukkan bahwa baca al-Qur-an di pemakaman tidak disyari鈥檃tkan oleh Islam. Karena seandainya disya-ri鈥檃tkan, niscaya sudah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam, dan beliau pasti sudah mengajarkannya kepada para Shahabatnya.

鈥楢isyah ketika bertanya kepada beliau Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam apa yang harus diucapkan (dibaca) ketika ziarah kubur? Beliau Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam hanya mengajar-kan salam dan do鈥檃. Beliau tidak mengajarkan baca al-Fatihah, baca Yaasiin, baca surat al-Ikhlash dan lainnya. Seandainya baca al-Qur'an disyari鈥檃tkan, pasti Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam tidak menyembunyikannya.

Menurut ilmu ushul fiqih:

脢贸脙煤脦枚铆煤脩玫 脟谩煤脠贸铆贸脟盲枚 脷贸盲煤 忙贸脼煤脢枚 脟谩煤脥贸脟脤贸脡枚 谩脟贸 铆贸脤玫忙煤脪玫.

鈥淢enunda keterangan pada waktu keterangan itu dibu-tuhkan tidak boleh.鈥�

Kita yakin bahwa Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam tidak mungkin menyembunyikan ilmu dan tidak pernah pula beliau mengajarkan baca al-Qur'an di pemakaman.. Lagi pula tidak ada satu hadits pun yang sah tentang masalah itu.

Membaca al-Qur'an di pemakaman menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam, karena Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam menyuruh kita membaca al-Qur'an di rumah:

脷贸盲煤 脙贸脠枚铆煤 氓玫脩贸铆煤脩贸脡贸: 脙贸盲酶贸 脩贸脫玫忙煤谩贸 脟谩谩酶贸氓枚 脮贸谩酶贸矛 脟谩谩酶贸氓玫 脷贸谩贸铆煤氓枚 忙贸脫贸谩酶贸茫贸 脼贸脟谩贸: 谩脟贸 脢贸脤煤脷贸谩玫忙煤脟 脠玫铆玫忙煤脢贸脽玫茫煤 茫贸脼贸脟脠枚脩贸隆 脜枚盲酶贸 脟谩脭酶贸铆煤脴贸脟盲贸 铆贸盲煤脻枚脩玫 茫枚盲贸 脟谩煤脠贸铆煤脢枚 脟谩酶贸脨枚铆煤 脢玫脼煤脩贸脙玫 脻枚铆煤氓枚 脫玫忙煤脩贸脡玫 脟谩煤脠贸脼贸脩贸脡枚 .
脩忙脟氓 茫脫谩茫 脩脼茫 : (780) 忙脙脥茫脧 忙脟谩脢酶脩茫铆脨铆 忙脮脥脥氓

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam bersabda: 鈥淛anganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat al-Baqarah.鈥� [Hadits riwayat Muslim (no. 780), Ahmad (II/284, 337, 387, 388) dan at-Tirmidzi (no. 2877) serta ia menshahihkannya]

Hadits ini jelas sekali menerangkan bahwa pemakaman menurut syari鈥檃t Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'an, melainkan tempatnya di rumah, dan melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, yang jelas tidak ada bacaan al-Qur'an dan shalat-shalat sunnat di pema-kaman.

Jumhur ulama Salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam-imam yang lainnya melarang membaca al-Qur'an di pemakaman, dan inilah nukilan pendapat mereka:

Pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud berkata dalam kitab Masaa-il Imam Ahmad hal. 158: 鈥淎ku mende-ngar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang baca al-Qur-an di pemakaman? Beliau menjawab: 鈥淭idak boleh.鈥�

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: 鈥淒ari asy-Syafi鈥檌 sendiri tidak terdapat perkataan tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur-an di pemakaman) menurut beliau adalah BID鈥橝H. Imam Malik berkata: 鈥楾idak aku dapati seorang pun dari Sha-habat dan Tabi鈥檌n yang melakukan hal itu!鈥欌�

Lihat Iqtidhaa鈥� Shirathal Mustaqim (hal. 380), Ahkaamul Janaa-iz (hal. 191-192).

PAHALA BACAAN AL-QUR'AN TIDAK AKAN SAMPAI KEPADA SI MAYYIT

Al-Hafizh Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat:
"Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh (pahala) selain apa yang diusahakannya.鈥� [An-Najm: 53]

Beliau t berkata:

脙贸铆煤: 脽贸茫贸脟 谩脟贸 铆玫脥煤茫贸谩玫 脷贸谩贸铆煤氓枚 忙枚脪煤脩玫 脹贸铆煤脩枚氓枚隆 脽贸脨贸谩枚脽贸 谩脟贸 铆贸脥煤脮玫谩玫 茫枚盲贸 脟煤谩脙贸脤煤脩枚 脜枚谩脟酶贸 茫贸脟脽贸脫贸脠贸 氓玫忙贸 谩枚盲贸脻煤脫枚氓枚. 忙贸茫枚盲煤 氓贸脨枚氓枚 脟煤谩脗铆贸脡枚 脟谩脽贸脩枚铆煤茫贸脡枚 脟脫煤脢贸盲煤脠贸脴贸 脟谩脭酶贸脟脻枚脷枚铆酶玫 脩贸脥枚茫贸氓玫 脟谩谩酶贸氓玫 忙贸茫贸盲枚 脟脢酶贸脠贸脷贸氓玫 脙贸盲酶贸 脟谩煤脼枚脩贸脟脕贸脡贸 谩脟贸 铆贸脮枚谩玫 脜枚氓煤脧贸脟脕玫 脣贸忙贸脟脠枚氓贸脟 脜枚谩贸矛 脟谩煤茫贸忙煤脢贸矛. 枚谩脙贸盲酶贸氓玫 谩贸铆煤脫贸 茫枚盲煤 脷贸茫贸谩枚氓枚茫煤 忙贸脽贸脫煤脠枚氓枚茫煤 忙贸谩枚氓贸脨贸脟 谩贸茫煤 铆贸盲煤脧玫脠煤 脜枚谩贸铆煤氓枚 脩贸脫玫忙煤谩玫 脟谩谩氓枚 脮贸谩酶贸矛 脟谩谩酶贸氓玫 脷贸谩贸铆煤氓枚 忙贸脫贸谩酶贸茫贸 脙玫茫酶贸脢贸氓玫隆 忙贸谩脟贸 脥贸脣酶贸氓玫茫煤 脷贸谩贸铆煤氓枚 忙贸谩脟贸 脙贸脩煤脭贸脧贸氓玫茫煤 脜枚谩贸铆煤氓枚 脠枚盲贸脮貌酶 忙贸谩脟贸 脜枚铆煤茫贸脟脕貌隆 忙贸谩贸茫煤
铆玫盲煤脼贸谩煤 脨贸谩枚脽贸 脷贸盲煤 脙贸脥贸脧貌 茫枚盲贸 脟谩脮酶贸脥贸脟脠贸脡枚 脩贸脰枚铆贸 脟谩谩氓玫 脷贸盲煤氓玫茫煤隆 忙贸谩贸忙煤 脽贸脟盲贸 脦贸铆煤脩冒脟 谩贸脫贸脠贸脼玫忙煤盲贸脟 脜枚谩贸铆煤氓枚. 忙贸脠贸脟脠玫 脟谩煤脼玫脩贸脠贸脟脢枚 铆玫脼煤脢贸脮贸脩玫 脻枚铆煤氓枚 脷贸谩贸矛 脟谩盲酶玫脮玫忙煤脮枚隆 忙贸谩脟贸 铆玫脢贸脮贸脩酶贸脻玫 脻枚铆煤氓枚 脠枚脙贸盲煤忙贸脟脷枚 脟煤谩脙贸脼煤铆枚脫贸脡枚 忙贸脟煤谩脙贸脩贸脟脕枚.

鈥淪ebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseo-rang (tidak dapat dipindahkan/dikirimkan) kepada orang lain, melainkan didapat dari hasil usahanya sendiri. Dari ayat ini Imam asy-Syafi鈥檌 dan orang yang mengikuti beliau ber-istinbat (mengambil dalil) bahwasanya pahala bacaan al-Qur'an tidak sampai kepada si mayyit dan tidak dapat dihadiahkan kepada si mayyit, karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka.

Tentang (mengirimkan pahala bacaan kepada mayyit) tidak pernah Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam me-nyunnahkan ummatnya, tidak pernah mengajarkan ke-pada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula ada seorang Shahabatpun yang melakukan demikian. Seandainya masalah membaca al-Qur-an di pemakaman dan menghadiahkan pahala bacaannya baik, semestinya merekalah yang lebih dulu mengerjakan perbuatan yang baik itu. Tentang bab amal-amal Qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya diboleh-kan berdasarkan nash (dalil/contoh) dari Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.鈥�

Periksa: Tafsir Ibni Katsir (VI/33), cet. Darus Salam dan Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220), cet. Maktabah al-Ma鈥檃rif.

Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi鈥檌 itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaimana dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya鈥� 鈥楿lumuddin (X/369).

Lihat Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220), cet. maktabah al-Ma鈥檃rif th. 1412 H.

Allah berfirman tentang al-Qur'-an:

鈥淎rtinya : Supaya ia (al-Qur-an) memberi peringatan kepada orang yang HIDUP鈥︹� [Yaasiin: 70]

Artinya : 鈥淢aka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur-an ataukah hati mereka terkunci.鈥� [Muhammad: 24]

Yang wajib juga diperhatikan oleh seorang Muslim adalah, tidak boleh beribadah di sisi kubur dengan melakukan shalat, berdo鈥檃, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur-an dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam dan para Shahabatnya bahwa mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Bahkan, ancaman yang keraslah bagi orang yang beribadah di sisi kubur orang yang shalih, apakah dia wali atau Nabi, terlebih lagi dia bukan seorang yang shalih.

Nabi Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam mengancam keras terhadap orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam bersabda:

谩贸脷贸盲贸 脟谩谩酶贸氓玫 脟谩煤铆贸氓玫忙煤脧贸 忙贸脟谩盲酶贸脮贸脟脩贸矛 脟脢酶贸脦贸脨玫忙煤脟 脼玫脠玫忙煤脩贸 脙贸盲煤脠枚铆贸脟脝枚氓枚茫煤 茫贸脫贸脟脤枚脧贸.

鈥淎rtinya : Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani (karena) mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.鈥�

Tidak ada satu pun kuburan di muka bumi ini yang mengandung keramat dan barakah, sehingga orang yang sengaja menuju kesana untuk mencari keramat dan ba-rakah, mereka telah jatuh dalam perbuatan bid鈥檃h dan syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan sengaja mengada-kan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan mengadakan ibadah di sana. Hal ini dilarang dan tidak dibenarkan dalam Islam, karena perbuatan ini adalah bid鈥檃h dan sarana yang menjurus kepada kesyirikan.

Rasulullah Shallallahu 鈥榓laihi wa sallam bersabda:

谩脟贸 脢玫脭贸脧酶玫 脟谩脩枚酶脥贸脟谩玫 脜枚谩脟酶贸 脜枚谩贸矛 脣贸谩脟贸脣贸脡枚 茫贸脫贸脟脤枚脧贸: 茫贸脫煤脤枚脧枚铆煤 氓贸脨贸脟隆 忙贸脟谩煤茫贸脫煤脤枚脧枚 脟谩煤脥贸脩贸脟茫枚隆 忙贸脟谩煤茫贸脫煤脤枚脧枚 脟煤谩脙贸脼煤脮贸矛.

鈥淎rtinya : Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tuju-an beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.鈥�

Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjur-kan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan me-ngucapkan salam dan mendo鈥檃kan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allah Subhanahu wa Ta鈥檃la.
Wallaahu a鈥檒am bish shawab.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]







____________________________________________________________________________________
Be a better pen pal.
Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.


Re: hizbi

Ervin Listyawan
 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebetulnya bagaimanakah hukum membuat yayasan itu, apakah mubah atau tidak boleh/menyimpang? Ataukah tidak semua yayasan/organisasi termasuk hizbi?

Apakah semua hizbi terlarang, ataukah ada yang dibolehkan (mubah)?

Bagaimana dengan yayasan/organisasi pendidikan, misal pesantren atau sekolah, yang kalau berskala nasional atau bahkan internasional, biasanya memang ada strukturnya (pusat sampai ke bawah). Apakah hal ini tidak boleh?

Masih bingung seputar hizbi - yayasan - organisasi - kelompok dan seterusnya ...

Jazakallah khairon,

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In assunnah@..., Christian.Hidayat@... wrote:

Assalamualaikum
Salah satu ciri pertama hizbiy yang kental adalah harusnya kegiatan
dakwah yang mereka dakwahkan bertanzim (berstruktur) sehingga ada
yang namanya atau dianggap ketua umum ketua cabang ketua wilayah dan
sebagainya. Alasan mereka adalah agar dakwahnya tertata dan
terkoordinir padahal tidak ada satu shahabatpun yang melakukan itu
setelah wafatnya rosul kecuali dalam masalah pemerintahan yaitu
adanya kholifah, dalam masalah dakwah pun tidak ada riwayat bahwa
harus terdaftar dulu di kholifah baru boleh dakwah, adapun kholifah
memang membantu mengatur dengan mengirimkan duta dan perwakilan untuk
berdakwah di negeri2 tetangga.
Ciri Kedua adanya muktamar atau rapat bulanan yang dilakukan rutin
dan wajib dihadiri oleh para pemimpin dari atas sampai cabang
terendah dalam struktur mereka.
Ciri Ketiga dakwahnya biasanya berfokus dan berintikan pada
kepemimpinan yang ingin mengusung pemimpinnya menjadi pemimpin negeri
yang didiaminya.
Ciri keempat adanya kefanatikan dan kecintaan pada golongannya atau
partainya atau yayasan atau kelompok dakwahnya sebagai yang paling
benar dan cenderung menjelekkan bahkan mengatakan sesat dakwah lain
tanpa dalil yang jelas dan shahih hanya karena tidak sesuai dengan
pemahaman kelompoknya dan tanpa dalil yang jelas.
Ciri kelima lebih mencintai perkataan imam atau pemimpinnya
daripada perkataan rosul dalam hadits shahih maupun perkataan Alloh
dalam al qur'an yang dipahami oleh para ulama salafush sholih.
Ciri keenam dalam mengaji harus mengaji kepada ustadz yang
direkomendasikan olehnya (yang terdaftar dalam listnya) jika tidak
maka dilarang mengikuti kajian tersebut karena yang bukan anggota dan
tidak dikenal kelompoknya berarti kajiannya sesat.
Ciri ketujuh suka mengadu perkataan ulama dan mengelompokkan ulama
menjadi ulama kabir (besar) dan shoghir (kecil) dengan pengertian
mereka bahwa ulama kabir adalah ulama yang terkenal dan banyak
pengikutnya sedang ulama shoghir adalah ulama yang tidak banyak
pengikutnya, ekstrem/ keras dalam ajarannya dan tidak mau bergaul
atau berintima dengan ulama yang dianggap kabir alias berdakwah
sendirian saja.
Ciri kedelapan suka menjelekkan ulama dengan berbagai celaan dan
sebutan kasar dan kotor yang tidak berdalil, seperti ulama yang tahu
seputar masalah celana dalam saja, ulama kampungan, ulama/ ustadz
ekstrem, hadadiyin, sururiyin. namun semua tuduhan keji itu tidak
berdalil dan hanya berdasarkan qilla wa qol (katanya si fulan-katanya
si fulanah, --> kabar burung) saja

Demikian beberapa dari sekian banyak ciri hizbiy yang saya ketahui
dimana saya hampir saja terlibat di dalamnya dan alhamdulillah telah
diberi hidayah oleh Alloh untuk menjauhinya.
Mudah2an bermanfaat dan membawa pencerahan bagi kita semua.
wassalamualaikum


"abu_zaid_02" <abu_zaid_02@...>
Sent by: assunnah@...
11/10/2007 09:44 PM
Please respond to assunnah@...
To assunnah@...
Subject [assunnah] hizbi

bagaimana cara membedakan antara hizbi atau bukan ?

abu zaid


Re: Penyeragaman Penulisan Ejaan dan Transliterasi (Konvensi)

 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sangat mengena dan bermanfaat saran dari saudara kita Ronny as-Salafy. Saya sangat mendukung saran-sarannya. Alasan lain mengapa sangat mendesak diseragamkannya penulisan ejaan dan transliterasi dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia beserta kendalanya ialah sebagai berikut:

(1) Milis Assunnah dirujuk oleh berbagai situs dan blog sebagai salah satu sumber informasi utama karena manhaj salaf bersifat ilmiah dan berdasarkan hujjah (dalil yang kuat) dan pengguna milis Assunnah berasal dari kalangan terdidik. Dengan demikian, informasinya mudah meyakinkan pembaca.
(2) Disadari bahwa pada kenyataannya, sebagian penanya dalam milis kita tergolong awam dalam bahasa Arab sehingga belum mengetahui asal kata yang dituliskannya. Akibatnya, mereka menuliskan sesuai dengan apa yang diketahui/didengarnya saja (sesuai dengan keterbatasannya).
(3) Kutipan artikel yang aslinya memang tidak menerapkan konvensi penulisan ejaan dan transliterasi dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Alasannya memerlukan waktu. Apabila disempatkan, pengutip mestinya dapat memperbaiki ejaan dan transliterasinya karena informasi yang dikirimnya dimanfaatkan oleh orang lain. Saudara kita Ronny telah menjelaskannya. Adapun sebagian pengutip boleh jadi beralasan bahwa tidak boleh mengubah teks asli dalam pengutipan. Sepanjang tidak mengubah kalimat kutipan, mestinya diperbolehkan memperbaiki ejaan dan transliterasinya.
(4) Kita perlu memudahkan pencarian informasi dan memudahkan pengguna (tanpa perlu menyempatkan menyunting terlebih dahulu) untuk menyebarluaskan informasi yang diterimanya sebagai sarana dakwah. Saudara kita Ronny telah menjelaskannya. Saya pun telah lama menyebarluaskan di masjid dan kantor saya informasi yang berasal dari milis Assunnah dan situs-situs/blog-blog bermanhaj salaf lainnya.

Semoga Allah subhanahu wata'ala menyediakan ganjaran berlipat ganda kepada saudara kita Ronny dan saudara-saudara kita lainnya yang telah bersusah-payah menyediakan informasi sehingga memudahkan urusan saudaranya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Farhan


Masalah pekerjaan seorang wanita

aam aminah
 

Assalamu'alaikum

mohon penjelasan seputar pekerjaan akhwat dalam mencari nafkah.
pekerjaan ana yang sebelumnya yaitu mengajar di Taman Kanak-kanak yayasan islam. akan tetapi setiap pulang sekolah semua guru harus rapat untuk mereview materi, termasuk guru ikhwannya.dan sering ada kegiatan yang harus kerjasama dengan para ikhwannya. karena ana merasa tidak cocok kemudian pindah kerja kesebuah kantor bekerja sebagai staff adm. di kantor tersebut semuanya dari mulai pimpinan sampai staff lainnya laki2 semua. di kantor tersebut ana kerja dari pagi sampai jam 4 sore didalam ruangan sendiri dan hanya ditemani komputer.kemudian pulang pergi ana selalu dijemput oleh adik laki2. hanya ketika ada meeting atau ada tamu dari luar negeri baru ana ikut turun.
Apakah pekerjaan ana selama ini sesuai dengan syariat islam atau tidak? mohon penjelasannya.

jazakalloh bagi yang mau menjelaskan.





____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites.
Make Yahoo! your homepage.


Re: >>Tanya : Mengirim Al fatihah<<

 

Waalaikum salaam
bacaan al fatihah tidak disyariatkan untuk dikirim kepada orang baik yang
masih hidup maupun yang sudah meninggal, hal ini adalah BID'AH yang
mungkar dan sesat yang diteruskan turun temurun oleh generasi yang bodoh
dari ummat ini. Sesungguhnya bid'ah itu sesat dan kesesatan tempatnya di
neraka. Jika antum bisa nasehatilah mereka agar menjauhi apa2 yang tidak
diajarkan oleh nabi dan tidak diamalkan oleh nabi dan para shahabatnya
dalam beribadah termasuk berdoa karena jika tidak akan mudah terjebak
dalam kebid'ahan.

BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan disyari抋tkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syari抋t Allah Subhanahu wa Ta抋la. Dalilnya adalah bahwasanya Allah mengingkari orang yang membuat syari抋t dan ketentuan dalam agama Allah yang tidak dizinkanNya.

Allah Subhanahu wa Ta抋la berfirman.

揂rtinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih� [Asy-Sura : 21]

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 慳laihi wa sallam bahwasanya belaiu bersabda.

揂rtinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak擺1]

Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.

Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Qur抋n kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya, karena membaca Al-Qur抋n termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.

Allah Subhanahu wa Ta抋la berfirman.

揂rtinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan� [Huud : 15]

[Nur 慉lad Darbi, Juz I, I抎ad Fayis Musa Abu Syaikhah]

BACAAN AL-FATIHAH UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Membacakan surat Al-Fatihah untuk kedua orang tua yang telah meninggal atau yang lain merupakan perbuatan bid抋h karena tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu 慳laihi wa sallam, bahwasanya Al-Fatihah boleh dibacakan untuk orang yang meninggal atau arwah mereka, baik itu orang tuanya atau orang lain. Yang disyariatkan adalah mendo抋kan bagi kedua orang tua dalam shalat dan sesudahnya, memohonkan ampunan dan maghfirah bagi keduanya dan sejenisnya yang termasuk doa yang bisa bermanfaat bagi yang sudah meninggal.

[Nur 慉lad Darbi, Juz III, I抎ad Fayis Musa Abu Syaikhah]

MENGUPAH QARI� UNTUK MEMBACA AL-QUR扐N

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Mengupah seorang qari� untuk membacakan Al-Qur抋n bagi orang yang telah meninggal termasuk bid抋h dan makan harta manusia dengan tidak benar. Karena bila seorang qari� membacakan Al-Qur抋n dengan tujuan untuk mendapatkan upah atas bacaannya, maka perbuatannya termasuk kebatilan, karena ia menginginkan harta dan kehidupan dunia dari perbuatannya tersebut. Allah Subhanahu wa Ta抋la telah berfirman.

揂rtinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan� [Huud : 15-16]

Perkara ibadah -termasuk membaca Al-Qur抋n- tidak boleh dilakukan dengan tujuan duniawi dan mencari harta, akan tetapi harus dilakukan dengan tujuan untuk medekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta抋la.

Seorang qari� yang membaca Al-Qur抋n dengan diupah, maka tiada pahala baginya, dan bacaannya tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang sia-sia, tidak bermanfaat. Kalaulah harta itu digunakan untuk suatu sedekah atas nama orang yang meninggal, sebagai ganti dari mengupah seorang qari�, maka inilah perbuatan yang disyariatkan dan bisa mendatangkan suatu manfaat bagi orang yang telah meninggal.

Maka menjadi kewajiban bagi para qari untuk mengembalikan harta yang telah mereka perolah dari manusia sebagai upah atas bacaan yang mereka lakukan atas orang yang telah meninggal, karena menggunakan harta tersebut tergolong makan harta manusia dengan cara tidak benar. Dan hendaknya mereka takut kepada Allah Subhanahu wa Ta抋la dan memohon kepadanya untuk memberikan rizki kepada mereka dengan cara selain cara yang haram tersebut.

Bagi setiap muslim hendaknya tidak makan harta manusia dengan cara yang tidak disyariatkan sedemikian ini. Benar bahwa membaca Al-Qur抋n termasuk salah satu ibadah yang utama, barangsiapa membaca satu haruf dari Al-Qur抋n maka akan mendapatkan suatu kebaikan, dan suatu kebaikan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Tapi itu bagi orang yang niatnya benar dan hanya menginginkan keridhaan Allah semata serta tidak menginginkan suatu tujuan duniawi.

Mengupah seorang qari untuk membacakan Al-Qur抋n bagi orang yang telah meninggal : Pertama : Termasuk perbuatan bid抋h, karena tidak ada dari para salaf shalih yang melakukannya. Kedua : Bahwa perbuatannya termasuk memakan harta manusia dengan cara tidak benar, karena suatu ibadah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah karenanya.

[Nur 慉lad Darbi, Juz III, I抎ad Fayis Musa Abu Syaikhah]

[Disalin dari kitab 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur抋n edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur抋n, Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq

<indra_toa@...>
Sent by: assunnah@...
11/12/2007 11:45 AM
Assallamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Bagaimana hukumnya membacakan Al fatihah untuk sifulan yang sakit semoga
disembuhkan Alloh atau semoga sifulan dirahmati Alloh ?
hal ini sering dilakukan di masjid tempat kerja saya..
Wassalamu'alaikum warokhmatullohi wabarokatuh.


Tanya : Puasa sunnah nabi daud, apakah rasulullah pernah mengerjakan?

taufiq_archits
 

Assalamu'alaikum
Rekan2 yang dimuliakan allah, ana mau nanya apakah rasulullah pernah mengerjakan puasa daud (sehari puasa sehari tidak), apakah puasa yang terbaik rasullullah, soalnya, ana pernah dikasih tau teman, katanya puasa daud hanya dianjurkan oleh rasulullah kepada orang yang pada waktu itu puasa terus setiap harinya...mohon bantuannya ..ana bingung..mungkin ada hadist yang menguatkan..
jazakumullah

taufiq